zmedia

MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan Iran

(Doc. Iatimewa) Forum Board of Peace yang dihadiri sejumlah negara, termasuk Indonesia.
HARIANCENDEKIA, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026). Desakan itu disampaikan melalui Tausiyah MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang diterbitkan Ahad (1/3/2026) di Jakarta, sebagai respons atas eskalasi konflik yang dinilai berpotensi memicu perang regional lebih luas.

Dalam tausiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan tersebut, MUI mempertanyakan komitmen Amerika Serikat dalam mewujudkan perdamaian yang adil melalui Board of Peace.

MUI menilai, Amerika yang memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP justru menghadapi pertanyaan mendasar terkait arah kebijakan tersebut. Apakah benar ditujukan untuk perdamaian yang berkeadilan atau memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.

“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI dalam pernyataannya.

MUI juga menilai tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran telah memicu eskalasi serius di kawasan Timur Tengah. Serangan tersebut, menurut MUI, berpotensi menyeret berbagai kekuatan global, baik secara langsung maupun melalui proksi.

“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” demikian kutipan tausiyah tersebut.

Dalam pernyataan yang sama, MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei akibat serangan tersebut.

“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji'un. Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin,” tulis MUI.

MUI mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Terkait serangan balasan Iran ke sejumlah negara Teluk, MUI memandang tindakan tersebut sebagai respons atas serangan Amerika dan Israel yang menyasar pangkalan militer. MUI menilai langkah Iran tersebut dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional.

“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” tulis MUI dalam poin ketiga tausiyahnya.

Lebih lanjut, MUI menilai rangkaian serangan dan balasan tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar di kawasan.

“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil,” tegas MUI.

MUI menduga terdapat motif strategis di balik serangan tersebut, yakni upaya sistematis melemahkan posisi strategis Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI mendorong negara-negara di dunia untuk mengambil peran sebagai juru damai guna menghentikan serangan militer yang dinilai berpotensi menjadi instrumen tekanan politik demi mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk melaksanakan qunut nazilah secara sungguh-sungguh dalam shalat sebagai bentuk doa memohon pertolongan dan perlindungan bagi umat Muslim yang mengalami kesulitan, penindasan, atau musibah akibat konflik yang terus meluas. [rin/roz]
ApresiasiIstimewa
ADVERTISEMENTseedbacklink
WhatsApp