![]() |
| (Doc. Hariancendekiacom) Mirdan Idham, Ketum HMI Cabang Malang. |
Insiden tersebut terjadi pada 19 Februari 2026 di ruas jalan menurun kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. Ariyanto, pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTsN), meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm taktikal oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda M saat pembubaran balap liar.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menilai proses penegakan kode etik terhadap anggota Brimob yang terlibat belum dilakukan secara menyeluruh. Ia juga menyoroti adanya beberapa anggota Brimob lain di lokasi kejadian yang dinilai turut memiliki tanggung jawab atas insiden tersebut.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri sejauh ini kami nilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan, baik bagi publik maupun keluarga korban. Kami menilai para saksi yang berada di lokasi kejadian seharusnya turut dikenai sanksi etik agar tidak muncul kesan adanya pembiaran dalam tragedi yang menewaskan Arianto Tawakal,” tutur Mirdan.
Mirdan juga menyoroti proses evakuasi korban yang dinilai tidak manusiawi serta informasi awal yang disampaikan kepada pihak rumah sakit.
“Informasi yang disampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas terbukti tidak benar. Selain itu, kami juga menilai tidak ada pendampingan serius dari pihak anggota Brimob kepada korban hingga keluarga tiba di rumah sakit,” bebernya.
Tak hanya soal proses etik, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam operasi pembubaran balap liar. Berdasarkan foto yang beredar, personel Brimob terlihat membawa senjata laras panjang dan mengenakan perlengkapan lengkap.
“Dalam situasi pembubaran atau pemantauan balap liar, apakah dibenarkan membawa senjata laras panjang dan perlengkapan tempur lengkap? Perkapolri No. 1 Tahun 2009 menegaskan penggunaan kekuatan harus bertahap dan proporsional. Perkapolri No. 8 Tahun 2009 juga menekankan prinsip HAM," tambahnya.
HMI Cabang Malang mendesak agar sidang Komisi Kode Etik Polri digelar kembali dengan memeriksa seluruh anggota yang berada di lokasi bersama terduga pelaku.
“Kami meminta agar sidang kode etik dilakukan kembali terhadap seluruh anggota Brimob yang berada di lokasi saat kejadian. Hal ini penting agar tidak muncul narasi bahwa terdapat unsur pembiaran dalam peristiwa tersebut, khususnya di lingkungan Polda Maluku," pungkasnya. [roz/rin]
