zmedia

Direktur LKBHMI Pamekasan Soroti Dugaan Campur Tangan Kelompok Pengusaha Lain Terhadap Pengusaha Madura dalam Kasus Martinus Suparman

Direktur LKBHMI, Syahid Ubaidillah
Pamekasan, Hariancendekia.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Pamekasan menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap penyebutan nama pengusaha Madura dalam kasus Martinus. Direktur LKBHMI, Syahid Ubaidillah, menilai penyebutan identitas kultural tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga sarat kepentingan ekonomi-politik dalam persaingan usaha.

Ia menyatakan, indikasi adanya “pesanan” dari kelompok pengusaha tertentu untuk mendiskreditkan pihak lain sangat mungkin terjadi. Menurutnya, praktik semacam ini kerap muncul dalam persaingan bisnis yang semakin kompetitif dan cenderung tidak sehat.

“Penyebutan pengusaha Madura dalam kasus ini patut diduga tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan sarat dengan kepentingan ekonomi-politik tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam kondisi seperti ini, hukum berpotensi direduksi menjadi alat legitimasi untuk menjatuhkan lawan. Padahal, hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen keadilan yang objektif dan imparsial.

“Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu, maka itu merupakan deviasi serius dari prinsip negara hukum,” kata Syahid.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan narasi hukum yang menyeret identitas kultural, seperti “pengusaha Madura”, berpotensi menimbulkan dampak luas. Tidak hanya berisiko pada kriminalisasi individu, tetapi juga memicu stigma kolektif terhadap kelompok tertentu.

“Yang terjadi bukan hanya potensi kriminalisasi, tetapi juga pembentukan stigma kolektif yang berbahaya,” tegasnya.

Dalam konteks ekonomi, Syahid menilai pengusaha Madura memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Terutama dalam sektor tembakau, mereka berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal.

“Pengusaha Madura bukan sekadar pelaku usaha, tetapi juga aktor sosial yang membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya mendiskreditkan pengusaha lokal melalui konstruksi kasus yang bias patut dicurigai sebagai bentuk pelemahan terhadap struktur ekonomi rakyat.

Dalam perspektif keadilan substantif, LKBHMI menekankan bahwa setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Selain itu, proses hukum juga tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

“Aparat penegak hukum harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Syahid.

Sebagai penutup, LKBHMI Cabang Pamekasan mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk tetap kritis terhadap dinamika hukum yang berkembang.

“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan ekonomi, melainkan harus tetap menjadi panglima dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika prinsip tersebut diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi persaingan usaha yang sehat, melainkan praktik kanibalisme ekonomi yang dibungkus dengan legitimasi hukum.

(roz/red)