zmedia

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Kota Batu, Dua Tersangka Ditahan

(Doc. Humas Polres Batu) Dua terduga pelaku dan barang bukti uang palsu diamankan polisi
Kota Batu, Hariancendekia.com - Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) di Kota Batu, Jawa Timur, dengan mengamankan lima orang terduga pelaku, Rabu (1/4/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup alat bukti, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan dua tersangka yang telah ditetapkan yakni RAN (18), perempuan asal Kecamatan Turen, dan SGP (53), pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Dari lima orang yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti,” kata Joko kepada awak media.

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni LVB warga Gondanglegi, DNI asal Pagelaran, dan MKH dari Turen, Kabupaten Malang, masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai alat bukti terhadap ketiganya belum mencukupi.

“Untuk tiga orang lainnya perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pemenuhan alat bukti. Saat ini statusnya saksi,” ujar Joko.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Suyono, warga Kecamatan Batu. Ia mengaku menjadi korban penipuan setelah berkenalan dengan tersangka RAN melalui aplikasi MiChat sejak Februari 2026.

Dalam komunikasi tersebut, korban dan tersangka beberapa kali bertemu di sebuah losmen di Kota Batu. Setelah hubungan terjalin, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan transfer uang.

“Tersangka awalnya meminta korban transfer Rp2,4 juta ke rekening BRI dengan alasan bayar arisan,” ungkap Joko.

Aksi tersebut berlanjut hingga awal Maret 2026. Tersangka kembali meminta korban melakukan transfer ke akun DANA secara bertahap dengan total mencapai Rp7 juta.

“Tersangka ini meminta korban transfer ke rekening DANA dan menjanjikan akan diganti dengan uang tunai. Namun, setelah korban pulang, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan tersangka merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Dalam kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Saat ini kami sedang melakukan berkas splitsing untuk dua tersangka serta melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterlibatan dari tiga orang yang saat ini berstatus sebagai saksi,” tandas Joko.

(rin/red)
dukungan