zmedia

Guru Honorer di Kota Malang Dipastikan Tetap Dianggarkan, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota

(Doc. Istimewa) Wawali Malang Ali Muthohirin
Hariancendekia.com - Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memastikan pemerintah daerah masih dapat mengalokasikan anggaran untuk guru honorer di tengah isu penghentian kontrak tenaga honorer di sektor pendidikan. Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ali Muthohirin mengatakan surat edaran dari Kemendikdasmen menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan kebutuhan guru honorer sesuai kondisi masing-masing sekolah.

“Surat edaran dari Kemendikdasmen memberi peluang pemerintah daerah tetap bisa mengalokasikan anggaran untuk guru honorer sesuai kebutuhan sekolah,” kata Ali Muthohirin di sela Rapat Koordinasi Wilayah Khusus (Rakorwilsus) DPW PSI Jawa Timur di HARRIS Hotel and Conventions Malang, Minggu (24/5/2026).

Ia menegaskan informasi mengenai penghentian seluruh kontrak guru honorer tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, pemerintah pusat masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik.

“Tidak benar kalau semua kontrak honorer diputus. Pemerintah daerah tetap bisa menyesuaikan kebutuhan di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Ali menjelaskan kondisi tenaga pendidik di Kota Malang saat ini relatif aman. Sebab, sebagian besar guru honorer di sekolah negeri telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, Pemerintah Kota Malang tetap akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan kebutuhan tenaga pengajar di setiap sekolah negeri.

“Kalau di Kota Malang sebagian besar sudah masuk PPPK. Tinggal kami cek lagi apakah masih ada guru honorer di sekolah negeri,” ungkapnya.

Pemkot Malang juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebutuhan tenaga pendidikan tetap terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal di seluruh sekolah.

“Nanti kami lihat lagi data di lapangan supaya kebutuhan guru tetap bisa terpenuhi dan proses pendidikan berjalan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, isu penghentian kontrak guru honorer sempat menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Namun, adanya penjelasan dari Kemendikdasmen disebut memberikan kepastian bahwa pemerintah daerah masih memiliki kewenangan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kondisi riil di lapangan.

(rin/red)
-Advertisement-