![]() |
| (Doc. Menag) Nasaruddin Umar |
Menag menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam melindungi peserta didik di lembaga pendidikan agama. Ia menyatakan tidak ada ruang kompromi terhadap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. Lingkungan pendidikan, kata dia, wajib menjamin perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Selain itu, Kementerian Agama juga membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan. Satuan ini bertugas memperkuat sistem pembinaan sekaligus memastikan standar perlindungan terhadap santri berjalan optimal.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Pati menjadi perhatian serius pemerintah. Kemenag memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
(rin/red)
