![]() |
| Oleh: Liza Megawati |
Namun, di tengah tuntutan itu, muncul satu pertanyaan penting yang layak direnungkan bersama: apakah status ASN secara otomatis menjamin kualitas seorang guru?
Pertanyaan tersebut bukan untuk merendahkan profesi guru ataupun menolak upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Sebaliknya, pertanyaan ini lahir dari kepedulian terhadap mutu pendidikan yang diterima peserta didik. Sebab, tujuan utama pendidikan bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, melainkan memastikan setiap siswa memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas. Karena itu, pembahasan mengenai pengangkatan ASN semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari aspek profesionalisme dan kompetensi.
Selama ini, perdebatan mengenai pengangkatan guru sering terjebak dalam dua kutub yang saling berhadapan. Di satu sisi, ada pandangan bahwa seluruh guru honorer layak diangkat menjadi ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Di sisi lain, terdapat pendapat bahwa pengangkatan ASN harus dilakukan secara ketat melalui seleksi kompetensi. Kedua pandangan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami. Namun, jika diterapkan secara ekstrem, keduanya berpotensi melahirkan persoalan baru.
Pengabdian yang panjang memang pantas dihargai. Banyak guru honorer tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Namun, lama masa pengabdian tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pembelajaran yang diberikan. Pengalaman kerja tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang terus mengembangkan kompetensinya. Dalam profesi apa pun, pengalaman harus berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan agar kualitas kerja tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Di sisi lain, menjadikan hasil tes sebagai satu-satunya ukuran kompetensi juga bukan pilihan yang ideal. Tes memang diperlukan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan dasar seseorang. Namun, profesi guru tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjawab soal. Guru dituntut mampu menjelaskan materi secara sederhana, membangun komunikasi yang efektif dengan peserta didik, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, serta menanamkan nilai-nilai karakter dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai aspek tersebut tidak selalu dapat tergambar melalui nilai ujian semata.
Persoalan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada cara kita mendefinisikan kualitas guru. Selama ini, kualitas sering kali dipahami sebatas kelulusan sertifikasi, hasil seleksi, atau pemenuhan persyaratan administratif. Padahal, kualitas guru sejatinya terlihat dari dampak yang diberikan kepada peserta didik. Guru yang berkualitas bukan hanya menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu membuat siswa memahami, termotivasi, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan kata lain, kualitas guru semestinya diukur dari proses dan hasil pembelajaran, bukan sekadar status kepegawaian.
Pengalaman banyak siswa menunjukkan bahwa guru yang paling berkesan sering kali bukan mereka yang memiliki jabatan tertinggi atau sertifikat terbanyak. Guru yang dikenang justru mereka yang mampu membangkitkan rasa ingin tahu, memberi inspirasi, dan menghargai setiap peserta didik. Sebaliknya, tidak sedikit siswa yang mengalami pengalaman belajar yang kurang menyenangkan karena berhadapan dengan guru yang belum mampu mengelola pembelajaran secara efektif. Fakta tersebut menunjukkan bahwa status ASN dan kompetensi mengajar merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, perdebatan mengenai pengangkatan ASN seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial: bagaimana memastikan kesejahteraan guru berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan? Menurut penulis, solusi terbaik bukan memilih antara pengabdian atau kompetensi, melainkan menggabungkan keduanya dalam sistem yang lebih adil, objektif, dan berorientasi pada mutu pembelajaran.
Pemerintah perlu membangun sistem evaluasi guru yang lebih komprehensif. Penilaian kompetensi tidak cukup hanya melalui tes tertulis, tetapi juga harus mencakup praktik mengajar secara langsung. Pada hakikatnya, seorang guru dinilai dari kemampuannya mengajar, bukan semata-mata dari kemampuannya mengerjakan soal. Oleh sebab itu, observasi pembelajaran di kelas perlu menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Melalui observasi, kualitas komunikasi, pengelolaan kelas, kreativitas pembelajaran, serta kemampuan membangun interaksi dengan siswa dapat terlihat secara lebih nyata.
Selain observasi kelas, portofolio profesional juga perlu menjadi perhatian. Guru yang aktif mengembangkan diri umumnya memiliki karya dan inovasi pembelajaran yang dapat dibuktikan secara konkret. Modul ajar, media pembelajaran, karya ilmiah, pelatihan profesional, hingga kontribusi terhadap pengembangan sekolah dapat menjadi indikator komitmen guru dalam meningkatkan kualitas diri. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berfokus pada hasil tes, tetapi juga pada rekam jejak profesional yang dimiliki.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memberikan ruang bagi suara peserta didik dalam proses evaluasi. Selama ini, siswa merupakan pihak yang paling merasakan dampak kualitas pembelajaran, tetapi pandangan mereka jarang diperhitungkan dalam sistem penilaian guru. Padahal, siswa mengetahui secara langsung bagaimana seorang guru mengajar, menghargai pendapat, memberikan umpan balik, serta menciptakan suasana belajar di kelas. Tentu saja penilaian siswa tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pengambilan keputusan karena berpotensi dipengaruhi faktor subjektif. Namun, sebagai salah satu komponen evaluasi, suara siswa dapat memberikan gambaran yang berharga mengenai kualitas pembelajaran yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Pengangkatan ASN juga tidak seharusnya dipandang sebagai akhir dari proses profesionalisme guru. Status ASN bukanlah penghargaan yang membuat seseorang berhenti belajar. Justru setelah memperoleh status tersebut, guru perlu terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan, pengembangan profesional, dan evaluasi berkala. Dunia pendidikan terus bergerak dan berubah. Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, serta karakter generasi digital menuntut guru untuk terus beradaptasi. Guru yang berhenti belajar akan tertinggal, meskipun telah memiliki status kepegawaian yang tetap.
Pada akhirnya, kesejahteraan dan profesionalisme bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan. Guru berhak memperoleh kehidupan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas perannya dalam membangun generasi bangsa. Namun, peserta didik juga berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dari tenaga pendidik yang kompeten. Kedua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan. Karena itu, kebijakan pengangkatan ASN perlu didasarkan pada prinsip meritokrasi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kualitas pembelajaran.
Pendidikan yang baik tidak lahir dari status semata, melainkan dari kompetensi, integritas, dan komitmen untuk terus belajar. Status ASN dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi kualitas pendidikan tetap ditentukan oleh sejauh mana guru mampu memberikan dampak positif bagi peserta didiknya. Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukanlah berapa banyak guru yang diangkat menjadi ASN, melainkan berapa banyak siswa yang memperoleh kesempatan belajar yang bermakna dan berkualitas. (*)
_________
*) Penulis: Liza Megawati, Magister Pendidikan Bahasa Indonesia UNISSULA.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
