Harian Cendekia

Enam Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Unesa Dinonaktifkan, Korban Diduga Capai 26 Orang

Iluatrasi 6 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Unesa, Foto. Gemini AI
Hariancendekia.com | Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual berupa pelecehan verbal di lingkungan kampus. Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dugaan percakapan tidak etis dalam grup WhatsApp yang diduga menyasar 26 korban, terdiri atas mahasiswa dan empat dosen di Fakultas Vokasi Unesa. Penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung guna memastikan penanganan kasus berjalan secara independen.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan penonaktifan merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan sanksi akhir terhadap para terlapor.

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut Iman, kebijakan tersebut diterapkan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus ini bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa. Isi percakapan diduga memuat pesan-pesan tidak etis yang menyasar sejumlah mahasiswa dan dosen, kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Iman.

Satgas PPK Unesa memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan mengedepankan perspektif korban, prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Iman menjelaskan, mekanisme penanganan dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan, Satgas PPK Unesa juga memberikan pendampingan kepada para korban. Layanan yang disiapkan meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik agar hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses berlangsung. Kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap bukti dan keterangan sejumlah saksi, terdapat enam terlapor dalam perkara tersebut. Sementara jumlah terduga korban mencapai 26 orang yang terdiri atas mahasiswa dan empat dosen.

(zal/red)
-Advertisement-