![]() |
| Ilustrasi kekerasan seksual berupa pelecehan seksual nonfisik, Foto. AI |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas pengaduan masyarakat (Dumas) beserta bukti pendukung telah diterima Polresta Malang dan pada 13 Juli 2026 dilimpahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut. Saat ini, para pelapor bersama korban masih menunggu perkembangan proses penyelidikan dari kepolisian.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan terdapat sedikitnya sembilan orang yang diduga menjadi korban APP. Tiga di antaranya telah tercantum sebagai pengadu utama dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut disebut bermula dari interaksi akademik dan pertemanan melalui media elektronik. Dalam proses komunikasi itu, terduga pelaku diduga secara bertahap mengarahkan percakapan ke arah bermuatan seksual yang tidak diinginkan oleh para korban.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya satu korban yang diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Menyikapi kondisi tersebut, Rizqi dan Alisya mengaku tengah berupaya menjalin komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum maupun psikologis.
"Langkah membawa perkara ini ke ranah pidana juga mendapat dukungan dari Kepala Program Studi Ilmu Hukum Unisma, Hisbul Luthfi Ashsyarofi," ujar Rizqi.
Menurutnya, keputusan melapor ke kepolisian juga dilatarbelakangi keraguan terhadap efektivitas mekanisme penanganan yang dijalankan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unisma. Mereka menilai sistem yang ada belum sepenuhnya transparan dan belum memberikan jaminan ruang aman bagi para pelapor. (*)
(red)
