![]() |
| Ilustrasi lomba Agustusan. Foto: Hariancendekia/AI |
Hariancendekia.com | MUI mengingatkan panitia lomba Agustusan agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah. Skema tersebut dinilai masuk praktik judi atau qimar yang hukumnya haram dalam fikih Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengatakan menggelar perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI pada dasarnya diperbolehkan.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana mensyukuri kemerdekaan sekaligus melatih ketangkasan, kedisiplinan, dan memperkuat kebersamaan masyarakat.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Namun, kebolehan tersebut memiliki batasan, terutama dalam mekanisme pembiayaan hadiah. Kiai Muiz Ali mengingatkan panitia agar tidak mengumpulkan uang pendaftaran peserta untuk kemudian diberikan kepada pemenang sebagai hadiah.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya unsur untung-rugi yang dipertaruhkan peserta. Peserta mengeluarkan dana, tetapi hanya sebagian atau salah satu pihak yang berpeluang mendapatkan kembali dana tersebut dalam bentuk hadiah.
Mengutip Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menyebut permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.
Karena itu, panitia lomba Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah dengan sumber dana yang tidak dibebankan kepada peserta. Beberapa alternatif yang dapat digunakan antara lain sponsor, kas panitia, atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
Dengan mekanisme tersebut, kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan syariat terkait perlombaan berhadiah. (Red)
