![]() |
| Ilustrasi rumah kontrakan, Foto. Istimewa |
Hariancendekia.com | Pemerintah berencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari penghasilan sewa rumah mulai 2027. Pemilik lebih dari satu rumah menjadi salah satu kelompok yang akan mendapat perhatian dalam perluasan basis perpajakan.
Rencana tersebut disiapkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pengawasan akan diarahkan pada sektor dan kelompok wajib pajak yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, penghasilan dari persewaan properti menjadi salah satu potensi yang akan dioptimalkan.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari Kontan, Jumat (7/8/2026).
Rofyanto kemudian mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut dia, tidak semua properti tersebut kemungkinan ditempati sendiri sehingga sebagian dapat disewakan atau dikontrakkan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," katanya.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan memperkuat integrasi data antarlembaga sekaligus menyempurnakan sistem Coretax. Sistem ini diharapkan membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi penerimaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.
Berapa pajak rumah kontrakan saat ini?
Penghasilan dari sewa rumah sebenarnya sudah dikenai pajak. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, ruko, dan apartemen, dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
Misalnya, sebuah rumah disewakan Rp60 juta per tahun. PPh Final yang terutang sebesar Rp6 juta atau 10% dari nilai bruto sewa.
Ketentuan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2020. Jika penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk, pajak umumnya dipotong oleh penyewa.
Sementara jika penyewa merupakan perorangan, kewajiban penyetoran PPh Final umumnya dilakukan sendiri oleh pemilik rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, rencana pemerintah pada 2027 bukan menciptakan pajak baru atas rumah kontrakan. Fokusnya adalah memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas penghasilan sewa properti yang selama ini sudah menjadi objek pajak.
(red)
