Harian Cendekia

Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof Asrorun Ni’am Sholeh, Foto. Inilah.com
Hariancendekia.com | Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik. Kesepakatan itu lahir sebagai opsi ketiga tanpa melalui pemungutan suara.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di GSG Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan sebelumnya terdapat dua opsi terkait aturan rangkap jabatan politik.

Opsi pertama mempertahankan ketentuan yang berlaku. Sementara opsi kedua menghapus penyebutan jabatan menteri dalam aturan rangkap jabatan untuk Ketua Umum PBNU.

Namun, peserta sidang menyepakati jalan ketiga di luar kedua opsi tersebut.

“Tadi juga disepakati dari opsi A dan B yang sudah disiapkan oleh tim materi melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga, di luar A dan B,” kata Asrorun.

Dalam keputusan tersebut, larangan rangkap jabatan politik secara khusus berlaku bagi mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujar Asrorun.

Jabatan yang dimaksud antara lain ketua partai, pimpinan DPR dan DPD, presiden, gubernur, hingga menteri. Ketentuan tersebut juga mencakup jabatan politik lain yang didefinisikan secara rinci.

Sementara itu, pengurus NU di luar mandataris Muktamar masih dimungkinkan menduduki jabatan publik tertentu, termasuk menteri.

“Pengurus yang di luar mandataris ... ini dimungkinkan dalam pengertian soal apa jabatan politik termasuk menteri,” jelasnya.

Meski demikian, Asrorun menegaskan terdapat aturan tersendiri mengenai keterkaitan pengurus NU dengan kepengurusan partai politik.

Menurut dia, pembatasan khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berkaitan dengan posisi keduanya sebagai mandataris Muktamar dan simbol kepemimpinan organisasi.

“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ‘ulya, politik tingkat tingginya,” tutur Asrorun.

Adapun jabatan politik, kata dia, berkaitan dengan urusan keduniaan atau siyasatud dunya. (Red)