Harian Cendekia

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Komisi III Sebut Sisa 8 Minggu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Foto. IG Habiburokhman
Hariancendekia.com | DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026. Komisi III menyebut waktu efektif pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut. Targetnya, beleid tersebut sudah disahkan sebelum DPR memasuki penghujung tahun.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8).

Menurut dia, Komisi III telah melakukan serangkaian pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak. Hingga kini, lebih dari 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah digelar.

Selain RDPU, Komisi III juga melakukan tiga kunjungan kerja untuk menggali masukan terkait substansi RUU tersebut. DPR turut menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman menyebut proses tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Waktu efektif yang tersisa pun disebut hanya sekitar delapan minggu. (Red)