![]() |
| Ilustrasi ojek online, Foto. Istimewa |
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tarif ojol untuk angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Namun, pemerintah belum membuka besaran tarif yang akan berlaku untuk masing-masing layanan. Dasco menyebut skema tarif sudah dibahas dan disimulasikan, tetapi masih menunggu proses harmonisasi.
"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," ujar Dasco.
Saat ini, pemerintah, DPR, pelaku transportasi online, organisasi pengemudi, dan aplikator masih terlibat dalam proses finalisasi aturan tersebut.
"Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres," jelas Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman terkait Perpres ojol. Pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit paling lambat awal September 2026.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini," ujar Prasetyo.
Perpres tersebut menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pekerja transportasi online yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2026.
Saat itu, Prabowo menyebut aturan tersebut akan mengakomodasi hak-hak pengemudi ojol, termasuk pembagian pendapatan. Ia menyatakan porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.
"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
(rin/red)
