![]() |
| Ilustrasi kekerasan seksual, Foto. Istimewa |
Lima korban dalam perkara ini terdiri atas tiga orang dewasa dan dua anak. Mereka yakni MA (22) asal Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Malang, ES (17) asal Malang, serta MH (19) asal Pati.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan MMS dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (18/8/2026). Polisi kemudian memeriksa MMS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara," kata Rahmad Aji kepada wartawan, Kamis (19/8/2026).
Menurut penyidikan, perkara bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa yang berada di luar area pondok dipanggil MMS yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau "Gus".
Korban kemudian diminta masuk ke ruang kelas yang digunakan MMS sebagai tempat tinggal. Di ruangan tersebut, korban disebut diminta menutup dan mengunci pintu sebelum tersangka diduga melakukan tindakan seksual.
Perbuatan itu terhenti setelah terdengar bel. Namun, setelah kegiatan pembelajaran selesai, MMS disebut kembali meminta seorang santri memanggil korban dan memintanya mengulangi tindakan seksual tersebut.
Peristiwa itu membuat korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyidikan secara bertahap.
Penyidik memeriksa korban dan saksi, melakukan visum et repertum di RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta meminta keterangan ahli psikologi.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan," ungkap Aji.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus tersebut menjadi perhatian karena seluruh korban merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih berstatus anak ketika dugaan peristiwa terjadi.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan," pungkas Aji.
(zal/red)
