| Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Foto. IG Airlangga Hartarto |
Hariancendekia.com | Pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada warga Indonesia yang genap berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP. Rekening tersebut akan langsung diisi saldo Rp50 ribu oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga memiliki rekening perbankan.
"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," ujar Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Pemerintah menunjuk dua bank untuk menjalankan program tersebut, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saat rekening dibuat, pemerintah akan memberikan dana awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap orang. Airlangga menegaskan saldo tersebut tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan.
"Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," kata dia.
Rekening tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan uang. Pemerintah juga menyiapkannya untuk berbagai kebutuhan transaksi dan penyaluran program.
Salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) secara tunai. Rekening juga akan mendukung transaksi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi pemilik rekening yang menjadi pelaku UMKM, sistem pembayaran QRIS disebut akan tersedia secara otomatis. Airlangga mengatakan transaksi tersebut tidak dikenai biaya bagi pedagang.
"Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang," ujarnya.
Menurut Airlangga, skema tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus perekonomian syariah.
Pemerintah menargetkan sebanyak 200 juta penduduk memiliki rekening bank dalam program tersebut. Pembuatannya akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk merealisasikan kebijakan itu, pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (Red)