Harian Cendekia

Racun Berseragam Sertifikat: Wajah Asli Tata Kelola MBG

Oleh: Amrozi, Presiden Mahasiswa Universitas Insan Budi Utomo Malang
Opini, Hariancendekia.com | Awal bulan yang dibuka dengan duka akibat seporsi makanan suguhan negara. Selasa, 1 September 2026, puluhan ambulans memenuhi PP Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, karena diduga terjadi keracunan massal usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah alarm keras yang kesekian kalinya bagi pemerintah atas kegagalan programnya.

Saya, sebagai Presma Universitas IBU, menyatakan sikap dengan tegas: hentikan total program Makan Bergizi Gratis. Bukan dievaluasi, bukan dibenahi sedikit, bukan ditunda sementara, tetapi dihentikan total sampai negara benar-benar sanggup menjamin makanan yang sampai ke mulut anak-anak Indonesia aman untuk dikonsumsi.

Kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan satu titik lagi dari rangkaian panjang kegagalan yang sudah berlangsung sejak program ini direalisasikan. Berdasarkan data yang dikutip dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang diverifikasi melalui catatan medis puskesmas, RSUD, dan rilis resmi kesehatan di setiap daerah terdampak, akumulasi korban keracunan MBG secara nasional mencapai 40.759 korban. Korban tersebut tersebar di 36 provinsi dengan skala yang besar. Tidak ada lagi ruang untuk menyebut bahwa kejadian di Sidoarjo sebagai kasus terisolasi atau sekadar kelalaian satu dapur. Hal ini adalah kegagalan sistemik yang terjadi berulang kali di berbagai provinsi selama lebih dari satu tahun berturut-turut, dengan angka korban yang semakin tinggi.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Mampukah Mengatasi Keracunan MBG?

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyediakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai legal standing dan syarat mutlak bagi setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi. Kepala BGN menegaskan bahwa status ini antara nol atau satu: tanpa SLHS, seharusnya dapur tidak bisa beroperasi dan ditutup secara permanen. Batas waktu pemenuhan sudah ditetapkan sejak 10 Agustus 2026. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut hanya menjadi pemenuhan administrasi di atas kertas. Legalitas semacam ini tidak memberikan jaminan terhadap keselamatan anak bangsa.

Dalih pemenuhan gizi anak bangsa tidak bisa membenarkan risiko yang telah memakan puluhan ribu korban dalam skala nasional.

Gizi yang baik sebenarnya menyehatkan badan, bukan justru membawa kita ke rumah sakit akibat menyantap makanan suguhan pemerintah melalui program MBG. Langkah konkret yang diperlukan dalam program ini sekurang-kurangnya adalah enam bulan untuk proses evaluasi dan pengawasan (controlling) yang ketat sebelum semakin bertambahnya jumlah korban. Program yang terbukti gagal menjamin keamanannya secara nasional harus dihentikan total. (*)
_________
*) Penulis: Amrozi, Presiden Mahasiswa Universitas Insan Budi Utomo Malang.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.