![]() |
| SAMUDRA mendesak KPK mengusut dugaan korupsi Bea Cukai, Foto. Istimewa |
Hariancendekia.com | Solidaritas Mahasiswa Madura (SAMUDRA) mendesak KPK tak berhenti memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK diminta menelusuri seluruh rantai perkara hingga ke Madura, termasuk pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Desakan itu disampaikan setelah KPK memanggil Wahab, saksi dari Cahaya Pro. Namun, Wahab disebut tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali oleh KPK.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari SAMUDRA. Mereka meminta KPK memastikan pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan seorang saksi.
“Jangan hanya mencari siapa yang bisa dipanggil. Cari siapa yang harus diperiksa,” demikian seruan SAMUDRA dalam tuntutannya.
SAMUDRA turut meminta KPK menelusuri nama H. Fathor Rozi yang disebut sebagai owner PR Cahaya Pro. Mereka menyebut Fathor Rozi tercatat aktif dalam sejumlah pembahasan kebijakan cukai dan pernah menyampaikan aspirasi mengenai tarif cukai kepada pemerintah.
Atas dasar itu, SAMUDRA meminta KPK memeriksa Fathor Rozi jika ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Tak hanya individu, mereka juga mendesak KPK mengusut hubungan perusahaan dengan pejabat Bea dan Cukai. Dokumen cukai hingga komunikasi dan transaksi yang berkaitan diminta ikut ditelusuri.
SAMUDRA juga meminta penyidik menelusuri aliran uang untuk mengetahui secara utuh rangkaian dugaan perkara tersebut.
Menurut mereka, pengusutan dugaan korupsi tidak cukup hanya melihat pihak yang diduga menerima uang. Akses, komunikasi, proses pengambilan keputusan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan juga dinilai perlu ditelusuri apabila didukung bukti.
Mereka mendesak KPK membentuk tim khusus agar proses pengusutan berjalan transparan dan seluruh fakta dapat dibuka.
“Jangan hanya bongkar permukaannya. Bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegas SAMUDRA.
Hingga naskah ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan KPK maupun H. Fathor Rozi atas desakan tersebut. Status dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut juga masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. (Red)
