Harian Cendekia

Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD Ikut Berubah? Tiga Warga Gugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto. Istimewa
Hariancendekia.com | Tiga warga menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031 menyusul pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal.

Gugatan tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok permohonan para pemohon.

Ketiganya mempersoalkan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota selama lima tahun.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal.

Pemisahan jadwal pemilu itu dinilai menimbulkan persoalan dalam penentuan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Para pemohon menyoroti jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara kedua pemilu yang dinilai berpotensi memicu kekosongan jabatan di DPRD.

"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Atas dasar itu, mereka meminta MK mengubah ketentuan masa jabatan DPRD agar berakhir setelah anggota hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut menempatkan penyesuaian masa jabatan DPRD sebagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perubahan desain pemilu. Namun, permintaan perpanjangan masa jabatan itu masih berupa dalil pemohon dan belum menjadi putusan MK.

Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana permohonan tersebut dinilai berdasarkan konstitusi. Sementara itu, penyesuaian aturan masa jabatan DPRD juga berkaitan dengan kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi pemilu. (Red)

Punya gagasan, atau informasi menarik di sekitar Anda? Kirimkan sekarang

Kirim Tulisan