![]() |
HARIANCENDEKIA, JAKARTA – Organisasi investigasi internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu dari lima finalis untuk kategori Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui situs resmi OCCRP pada Selasa, 31 Desember 2024.
Joko Widodo, yang kini menjabat sebagai Presiden RI ketujuh, berada di antara nama-nama besar lain seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha asal India Gautam Adani.
Dalam pernyataan OCCRP, para finalis dipilih berdasarkan nominasi dari pembaca, jurnalis, dan juri Person of the Year, serta pihak-pihak lain dalam jaringan global OCCRP.
“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar Drew Sullivan, pendiri dan penerbit OCCRP.
Respon dari Organisasi Relawan Jokowi
Organisasi relawan Projo menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap penilaian tersebut. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap Jokowi harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta. Jangan cuma omong-omong," tegas Handoko.
Handoko juga menganggap bahwa penilaian yang disampaikan OCCRP tidak mencerminkan realitas kepemimpinan Jokowi di Indonesia. Menurutnya, Jokowi justru bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat infrastruktur nasional.
Apa Itu OCCRP dan Metode Investigasinya?