![]() |
(Doc. Kompas) Ilustrasi praktik politik uang. |
Laporan dari sejumlah mahasiswa dan saksi mengindikasikan adanya distribusi uang serta barang bernilai ekonomi sebagai imbalan dukungan suara, mencoreng prinsip demokrasi kampus. Panitia Pemilu BEM hingga kini belum memberikan respons tegas meski bukti transaksi mencurigakan telah dilaporkan.
Laporan kecurangan ini muncul setelah beberapa mahasiswa mengaku menerima pesan singkat dan janji materi dari tim sukses salah satu kandidat. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami menerima laporan dari mahasiswa yang merasa tidak nyaman dengan praktik ini. Ini jelas melanggar prinsip demokrasi dan kode etik organisasi kemahasiswaan,” paparnya, Kamis (12/03/2025).
Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan dua aturan utama: Pasal 15 Undang-Undang Organisasi Kemahasiswaan yang menjamin pemilihan jujur, adil, dan transparan, serta Pasal 20 Kode Etik Organisasi Kemahasiswaan yang melarang keras praktik politik uang. Meski bukti otentik seperti transaksi pesan singkat dan kesaksian telah diserahkan ke Panitia Pemilu BEM, tidak ada tindakan diskualifikasi atau sanksi administratif terhadap kandidat yang diduga terlibat.
“Kami akan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas. Tidak ada ruang bagi kecurangan dalam organisasi kemahasiswaan,” tegas perwakilan aliansi mahasiswa yang juga meminta anonimitas.
Namun, sikap Panitia Pemilu BEM yang lamban menanggapi gugatan ini memicu kritik dari civitas akademika.
Aliansi mahasiswa pun mendorong partisipasi aktif seluruh mahasiswa untuk melaporkan indikasi kecurangan.
“Kami butuh dukungan mahasiswa untuk menjaga marwah demokrasi kampus. Laporkan setiap kecurangan agar lingkungan kampus tetap sehat dan berintegritas,” tambahnya.
Hingga berita ini di rilis, pewarta akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan akuntabilitas penyelesaian kasus ini.