zmedia

Kebab Baba Rafi Terjerat Pinjol Rp2 M, Ini Kata Manajemen

(Doc. babarafi.com) Kebab Baba Rafi
HARIANCENDEKIA, JAKARTA – Emiten pengelola jaringan Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Creative Mobile Adventure.

Mengutip Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (11/7/2025), PT Sari Kreasi Boga Tbk mengakui adanya gugatan PKPU yang diajukan oleh Creative Mobile Adventure. Gugatan ini berkaitan dengan fasilitas pembiayaan senilai Rp2 miliar yang diberikan kepada Kebab Baba Rafi dengan tenor dua bulan dan bunga sebesar 4% per 60 hari, yang jatuh tempo pada Maret 2025.

"Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas manajemen RAFI dalam keterangan tertulisnya.

Manajemen menyebutkan bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk invoice financing yang dialokasikan untuk modal kerja. Namun, pembiayaan dari Creative Mobile Adventure disebut hanya merupakan sebagian kecil dari total kebutuhan modal kerja RAFI.

"Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, keterlambatan pembayaran kepada pihak kreditur terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan. Kendati demikian, manajemen menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas.

Saat ini, pihak RAFI tengah melakukan langkah penyelesaian melalui jalur damai. Perusahaan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses hukum yang berlangsung.

“Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian,” imbuhnya. (Red)
ADVERTISMENTADVERTISMENT