zmedia

PT Bumi Pangan Kuali Gugat Sejumlah Dapur SPPG MBG di Gresik, Nilai Kerugian Capai Rp 18 Miliar

(Doc. Istimewa) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
HARIANCENDEKIA, GRESIK - PT Bumi Pangan Kuali melayangkan gugatan wanprestasi terhadap sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bersama Gratis (MBG). Gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (3/2/2026), dengan salah satu tergugat tercatat atas nama Siti Mutmainah, pemilik dapur SPPG Bedanten, Kabupaten Gresik.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur PT Bumi Pangan Kuali Miftahul Qulub menjelaskan, gugatan diajukan lantaran para mitra dapur dinilai tidak menjalankan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak awal. Menurutnya, perjanjian tersebut dibuat sebelum pembangunan dapur SPPG dilakukan.

“Ini gugatan wanprestasi. Sebab sebelum membangun dapur, kami sudah membuat perjanjian dengan seluruh mitra yang berada di bawah naungan PT kami,” ujarnya.

Qulub menegaskan, peran PT Bumi Pangan Kuali tidak sebatas memberikan bantuan pendanaan awal. Perusahaannya juga membantu penyelesaian berbagai persoalan operasional hingga pengurusan perizinan dapur SPPG. Namun, kondisi kerja sama disebut mulai bermasalah setelah adanya pergantian pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP).

“Awalnya dua sampai tiga bulan pembayaran berjalan lancar. Setelah terjadi pergantian pengurus yayasan, perjanjian yang sudah disepakati mulai diingkari,” kata Qulub.

Ia mengungkapkan, terdapat delapan dapur SPPG di wilayah Gresik dan Lamongan yang tidak lagi mematuhi kesepakatan. Meski demikian, dua dapur di antaranya telah menyatakan kesediaan untuk kembali bekerja sama sesuai perjanjian awal setelah PT Bumi Pangan Kuali melayangkan somasi.

“Sebelum menggugat, kami sudah dua kali melayangkan somasi. Ada dua SPPG yang akhirnya kembali karena mungkin mereka menyadari selama ini kami yang mengurus semuanya, termasuk pembiayaan,” ucapnya.

Terkait tudingan adanya pengekangan terhadap mitra dapur, Qulub membantah keras. Ia menegaskan, suplai bahan pokok yang ditawarkan perusahaan justru melibatkan koperasi desa dan pelaku UMKM setempat.

“Kami tidak mengekang. Bahan pokok itu kami akomodasi dari KDMP dan UMKM. Namun justru suplai tersebut yang ditolak,” terangnya.

Atas dugaan wanprestasi tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menempuh jalur hukum. Usai sidang perdana, kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Partner, menyampaikan nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp 18 miliar.

“Tuntutan kami sebenarnya sederhana, yakni pengembalian dana sesuai perjanjian. Total nilai yang tertuang dalam gugatan sekitar Rp 18 miliar,” kata Arce kepada wartawan.

Sementara itu, tergugat Siti Mutmainah menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan gugatan tersebut kepada kuasa hukum Yayasan PPSDP yang saat ini bekerja sama dengan dapur SPPG miliknya.

“Untuk gugatan ini sudah saya serahkan kepada pengacara dari Jakarta yang memiliki kewenangan langsung dari Yayasan PPSDP,” ujar Mutmainah singkat.

Juru bicara PN Gresik, M Aunur Rofiq, membenarkan pelaksanaan sidang perdana perkara wanprestasi dengan nomor 10/Pdt.G/2026 tersebut. Ia menyebut, agenda sidang lanjutan akan segera dijadwalkan menunggu kelengkapan para pihak.

“Sidang perdana sudah dilaksanakan. Untuk sidang berikutnya, biasanya menunggu kehadiran para pihak secara lengkap,” kata Aunur.

Hingga kini, proses persidangan gugatan wanprestasi tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik. [rin/roz]
ApresiasiIstimewa
ADVERTISEMENTseedbacklink
WhatsApp