![]() |
(Doc. Pewarta) Balai Desa Rajun |
Namun ironis, hingga saat ini Pemerintah Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dinilai tidak menjalankan prinsip-prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Tidak ada papan informasi di balai desa yang menjelaskan secara jelas dan rinci penggunaan serta realisasi DD dan ADD. Masyarakat dibiarkan bertanya-tanya ke mana arah dan tujuan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Asroful Maghfur, seorang aktivis muda asal Desa Rajun, angkat bicara terkait situasi ini. Ia menyebut kondisi ini sebagai "alarm keras" bagi pemerintah desa.
"Realisasi dana desa tidak terbuka, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari pemerintahan desa," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Rajun. Menurutnya, keresahan ini bukan hanya opini pribadi, melainkan representasi dari keresahan suara masyarakat Rajun.
Sudah saatnya Pemdes Rajun menghentikan praktik tertutup dalam pengelolaan anggaran desa. Keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat akan luntur, dan potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran semakin besar. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola dan digunakan. Sebaliknya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut secara transparan dan akuntabel. (*)
*) Pewarta: Ach, Fauzi, Warga Rajun Pasongsongan Sumenep