![]() |
(Doc. Istimewa) PMII Unisma desak Polri dan DPR usut tuntas tewasnya Affan Kurniawan saat demo |
Ketua PMII Komisariat Unisma, Hayat Abdurrahman, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi yang seharusnya dilindungi sesuai amanat undang-undang. Ia menilai kasus tewasnya Affan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran aparat setelah tragedi Kanjuruhan dan kasus Gamma.
“Kami dari PMII Komisariat Unisma dengan tegas menyatakan enam tuntutan kami kepada Polri dan DPR. Kasus meninggalnya saudara Affan tidak boleh dibiarkan, harus diusut secara transparan dan pelakunya dipecat serta dihukum seadil-adilnya,” ujar Hayat Abdurrahman dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).
Dalam pernyataannya, PMII Unisma menyoroti pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang seharusnya menjadikan polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Namun, mereka menilai praktik di lapangan justru berbanding terbalik dengan amanat undang-undang tersebut.
Adapun enam tuntutan resmi PMII Komisariat Unisma adalah:
- Mengusut tuntas anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, memecat, dan menghukumnya secara adil serta transparan.
- Mengecam tindakan represif kepolisian dalam pengendalian massa aksi yang seharusnya sesuai dengan undang-undang.
- Mendesak revisi ulang RUU Polri.
- Menghapus tunjangan rumah DPR.
- Merevisi seluruh bentuk tunjangan DPR.
- Menghapus tunjangan PPH Pasal 21 DPR.
PMII Komisariat Unisma menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum serta perubahan kebijakan yang mereka tuntut. (Adv)