![]() |
Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ainur Rofiq |
Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ainur Rofiq, mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, di mana seharusnya aparat negara mengamankan masyarakat, bukan malah membunuhnya.
“Insiden ini sangat disesalkan karena menunjukkan sikap aparat kepolisian yang bertindak di luar batas wajar sehingga ada korban jiwa,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Dasar Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya” serta Pasal 9 ayat (1) tahun 1999 yang berbunyi “Semua orang berhak hidup, dan mempertahankan kehidupannya.”
“Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya aparat negara sudah hatam tentang undang-undang dan mentaatinya, bukan malah melanggarnya,” imbuhnya.
PC PMII Pasuruan juga mendesak aparat dan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak ada kata negosiasi berupa permintaan maaf saja dalam berbicara soal keadilan. Apa pun yang terjadi, kebenaran harus tetap diungkap.
“Pemerintah dan aparat negara harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Apa pun yang terjadi, keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan, tidak pandang bulu siapa pun pelakunya dan apa pun konsekuensinya,” jelas Ainur Rofiq.
Di akhir wawancara, Ketua Umum PC PMII Pasuruan itu juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai terjadi kekacauan yang dapat merugikan untuk kedua kalinya. Akan ada masa di mana seluruh masyarakat bisa menyuarakan argumennya di suatu tempat yang terkoordinasi.
"Masyarakat harus tetap tenang dalam menanggapi isu yang beredar, jangan sampai terprovokasi sehingga timbul kerugian untuk kedua kali," tutupnya. (Adv)