![]() |
(Doc. Reuters) Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim |
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan resminya.
Menurut Kejagung, dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir hampir mencapai Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ujar Nurcahyo.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucapnya.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai catatan, sebelum penetapan tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam, sementara pemeriksaan kedua berlangsung pada Selasa (15/7/2025) selama kurang lebih 9 jam. (Red)