![]() |
| (Doc. Istimewa) Nailatur Rizqi Munawwaroh (kanan). |
Siswi bernama Nailatur Rizqi Munawwaroh, pelajar kelas 3 jurusan Bahasa asal Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, diketahui terdaftar sebagai siswa di PKBM Al-Muhlisin, Dusun Pancong, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan. Kondisi tersebut menyebabkan sistem pusat menolak pendaftarannya untuk mengikuti TKA, yang merupakan salah satu syarat kelulusan dan seleksi pendidikan lanjutan.
“Kami tidak pernah merasa mendaftarkan anak saya ke sekolah Al-Muhlisin. Tapi tiba-tiba datanya aktif di sana,” ujar Mohammad Safi, ayah Nailatur, Kamis (6/11).
Safi menuturkan, akibat masalah ini, anaknya tidak dapat mengikuti ujian bersama teman-teman sekelasnya di MA Annuqayah Guluk-Guluk. Ia khawatir persoalan tersebut berimbas pada kelulusan anaknya yang telah mempersiapkan diri untuk ujian akhir.
“Kalau sampai anak saya tidak bisa lulus gara-gara masalah ini, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Zahra, salah satu guru MA Annuqayah Guluk-Guluk, membenarkan bahwa Nailatur tidak dapat mengikuti TKA karena sistem masih mencatatnya sebagai siswa aktif di lembaga lain.
“Iya benar, Nailatur Rizqi tidak bisa mengikuti tes TKA karena datanya belum dinonaktifkan di sekolah lain,” ungkap Zahra saat dihubungi via WhatApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al-Muhlisin Pancong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan data siswa tanpa izin tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan validitas data dalam sistem pendidikan nasional. (Red)
