zmedia

Fokus Akademik atau Bertahan Hidup? Ketika Mahasiswa Dibebani Biaya dan Negara Absen

Muhammad Fawwaz Andika, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.
HARIANCENDEKIA, OPINI - Pendidikan tinggi di Indonesia saat ini berada pada persimpangan yang dilematis. Di satu sisi, ia diposisikan sebagai syarat penting untuk memasuki dunia kerja sekaligus gerbang awal lahirnya warga negara yang berpikir kritis. Namun, di sisi lain, pendidikan tinggi justru menjelma menjadi sumber kecemasan bagi banyak mahasiswa. Realitas ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang kontradiktif dan belum sepenuhnya kondusif. Alih-alih menjadi prioritas strategis negara, akses terhadap pendidikan tinggi kian terjal akibat lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang meningkat secara bertahap.

Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menegaskan bahwa pendidikan kerap digunakan oleh kelompok penindas sebagai alat untuk melanggengkan ketimpangan, yakni dengan menekan kelompok tertindas melalui sistem yang menyulitkan mereka. Kondisi tersebut memaksa jutaan mahasiswa terjebak dalam disorientasi peran: antara memperjuangkan pendidikan sebagai bekal masa depan atau sekadar bertahan hidup dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas. Situasi ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari sistem yang gagal melindungi hak dasar warganya.

Dalam konteks ini, pemerintah tampak semakin abai terhadap urgensi pendidikan. Secara aksiologis yakni dalam landasan moral dan tujuan mulianya pendidikan seharusnya berfokus pada pengembangan intelektual dan pencarian kebenaran. Namun, kebijakan yang berlaku saat ini justru menggeser makna tersebut. Pendidikan tidak lagi menjadi ruang aktualisasi akademik, melainkan berubah menjadi arena perjuangan finansial. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat diskusi kritis dan pembentukan kesadaran sosial, kini dipenuhi kecemasan akan biaya kuliah dan keberlanjutan studi.

Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memastikan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, bukan semata-mata investasi modal manusia? Ketika pendidikan direduksi menjadi komoditas, maka negara telah mengingkari mandat konstitusionalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan tinggi sejatinya merupakan kebutuhan primer yang tidak dapat diabaikan. Di tengah perkembangan zaman yang kian pesat dan kemajuan teknologi yang semakin kompleks, bekal pendidikan hingga jenjang SD–SMA jelas tidak lagi memadai. Pemerintah semestinya memandang pendidikan tinggi sebagai kebutuhan dasar setiap warga negara, bukan sebagai komoditas pasar yang bersifat eksklusif. Lebih dari itu, pendidikan tinggi adalah prasyarat keberlangsungan hidup bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di kancah internasional melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan riset.

Sering kali muncul anggapan sederhana bahwa akses pendidikan tinggi telah terjawab melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bantuan tersebut. Dari sekitar 10 juta mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Indonesia, hanya sekitar 800 ribu yang tercatat sebagai penerima manfaat KIP. Sementara itu, sebagian besar mahasiswa berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), pada tahun 2025 tercatat sekitar 10 juta mahasiswa aktif di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 69,5 persen berasal dari kategori ekonomi menengah ke bawah, dan sekitar 7 persen berada dalam kategori miskin. Kondisi ini diperparah dengan realitas sosial-ekonomi keluarga mahasiswa yang hingga kini masih bergulat dengan keterbatasan lapangan kerja, di tengah janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang belum sepenuhnya terwujud.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa menempuh pendidikan tinggi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ketika negara benar-benar memprioritaskan pendidikan tinggi sebagai hak dasar, bukan sebagai privilese, maka di situlah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dijalankan. Dalam konteks ini, menjadikan pendidikan tinggi sebagai prioritas negara bukan hanya tuntutan konstitusional, melainkan juga cerminan dari nilai-nilai Asia (Asian Values) yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. (*)
__________
*) Penulis: Muhammad Fawwaz Andika, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
ADVERTISEMENTseedbacklink