![]() |
| (Doc. Istimewa) Perwakilan Madas Nusantara Muda menyerahkan pernyataan sikap dan permohonan evaluasi terkait sistem GIF D’Academy 7 kepada KPI Pusat, Kamis (18/12). |
Abdul Kholiq menilai mekanisme penilaian berbasis GIF telah menggeser substansi ajang pencarian bakat dari kompetisi artistik menjadi kompetisi berbasis transaksi ekonomi publik. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penyiaran.
“Ketika hasil kompetisi ditentukan secara dominan oleh GIF, maka yang terjadi bukan lagi adu kualitas suara atau performa, tetapi adu kekuatan modal. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dalam siaran,” tegas Abdul Kholiq kepada wartawan di Jakarta.
Ia juga menilai sistem tersebut berpotensi menyesatkan publik karena program dikemas sebagai ajang pencarian bakat, namun realitas penilaiannya tidak sepenuhnya ditentukan oleh kualitas peserta. Abdul Kholiq menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang mewajibkan lembaga penyiaran menyajikan program yang tidak menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyoroti dominasi GIF yang dinilai bertentangan dengan Pasal 3 P3 tentang fungsi siaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta perekat sosial. Orientasi transaksi dalam program tersebut, menurutnya, berpotensi mengaburkan fungsi edukatif dan sosial penyiaran.
“Kalau orientasinya sudah transaksi, maka fungsi siaran sebagai hiburan yang sehat dan bermartabat menjadi kabur. Peserta bisa berubah posisi dari subjek pembinaan bakat menjadi objek komersialisasi,” ujarnya.
Selain itu, Madas Nusantara Muda mempertanyakan aspek transparansi penilaian dalam DA7. Abdul Kholiq menilai belum ada kejelasan mengenai proporsi pengaruh GIF terhadap hasil akhir kompetisi yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 13 Standar Program Siaran (SPS) yang mewajibkan penyajian program secara jelas, transparan, dan bertanggung jawab.
Atas dasar tersebut, Abdul Kholiq mendesak KPI Pusat untuk memanggil pihak Indosiar guna memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format dan mekanisme program DA7.
“Kami meminta KPI tidak berhenti pada evaluasi administratif. KPI harus memanggil Indosiar, membuka mekanisme penilaian, dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap P3SPS,” katanya.
Ia juga menyinggung Pasal 25 SPS yang melarang muatan komersial berlebihan yang mengganggu substansi program. Menurutnya, dominasi GIF berpotensi menjadikan ajang pencarian bakat sebagai ruang komersialisasi terselubung yang merugikan peserta dan publik.
“Kalau muatan komersial sudah mendominasi substansi, maka ini bukan lagi hiburan publik, tapi pasar transaksi. KPI harus bersikap tegas,” ujar Abdul Kholiq.
Meski demikian, Abdul Kholiq menegaskan bahwa langkah Madas Nusantara Muda bukan merupakan tuduhan pidana, melainkan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga integritas penyiaran nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami ingin penyiaran nasional tetap bermartabat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. KPI adalah wasitnya, dan kami berharap wasit bertindak adil,” pungkasnya. (*)
___________
*) Pewarta: Muhammad Dzunnurain.
