![]() |
| Risma Nuriz, Mahasiswa FIA Unisma. |
Selama ini, perdebatan publik kerap terfokus pada redaksi pasal dalam KUHP sebagai hukum pidana materiil. Padahal, hukum pidana tidak berhenti pada apa yang tertulis, melainkan hidup dalam proses penegakan hukum. Di titik inilah KUHAP sebagai hukum pidana formil memegang peran krusial, karena menentukan bagaimana aparat menafsirkan niat, konteks, dan tujuan sebuah ekspresi. Unsur mens rea atau sikap batin pelaku menjadi pembeda mendasar antara kritik dan penghinaan. Perbedaan ini berpotensi menjadi kabur ketika niat kritik dibaca secara sempit atau dilepaskan dari konteks sosialnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting tentang potensi salah tafsir dalam penegakan hukum pidana. Ketika tujuan warga adalah mengkritik kebijakan untuk kepentingan publik, tetapi justru ditafsirkan sebagai penghinaan, maka ruang kebebasan sipil berada dalam posisi rentan. Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menuduh aparat penegak hukum, melainkan sebagai pengingat akan dampak serius dari kekeliruan membaca niat dan konteks. Ruang salah tafsir dalam hukum pidana tidak pernah bersifat netral karena berimplikasi langsung pada kebebasan warga negara. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam membaca mens rea menjadi sangat menentukan.
Pertunjukan “Mens Rea” karya Pandji Pragiwaksono dapat dibaca sebagai contoh krusial dalam perdebatan kebebasan berpendapat ini. Kritik yang disampaikan melalui komedi dan satire diarahkan pada kebijakan dan sistem kekuasaan, bukan pada kehormatan pribadi individu tertentu. Relatif amannya kritik semacam ini seharusnya ditentukan oleh kejelasan niat dan konteks, bukan oleh medium penyampaiannya. Respons publik, termasuk dari organisasi masyarakat besar, menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berpendapat kini juga berkaitan dengan bentuk ekspresi. Dalam konteks KUHP–KUHAP baru, hal ini menegaskan pentingnya hukum memahami tujuan komunikatif kritik, bukan menghakimi medium ekspresinya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, mahasiswa memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum berjalan seiring dengan perlindungan ruang kritik. Mendukung KUHP–KUHAP baru tidak berarti menutup mata terhadap potensi penyempitan kebebasan berekspresi. Justru kritik publik menjadi instrumen penting untuk menjaga agar reformasi hukum tetap berpijak pada prinsip demokrasi. Pada akhirnya, kebebasan berpendapat tidak diuji oleh keberanian warga untuk berbicara, melainkan oleh keadilan negara dalam membaca niat di balik kritik. Jika hukum gagal membedakan kritik dan penghinaan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (*)
__________
*) Penulis: Risma Nuriz, Mahasiswa FIA Unisma.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
