![]() |
| (Doc. Istimewa) Petugas Satlantas Polres Gresik mengatur arus kendaraan di kawasan Simpang Bunder, Kabupaten Gresik. |
Pengawasan tersebut dilakukan melalui penempatan personel di lapangan, pengaturan arus kendaraan pada jam sibuk, serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Simpang Bunder selama ini dikenal sebagai salah satu titik dengan volume kendaraan tinggi, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan bertonase besar.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, kepadatan lalu lintas dan potensi pelanggaran paling sering terjadi pada pagi hari pukul 07.00–08.00 WIB, sore hari pukul 15.00–17.00 WIB, serta malam hari pukul 22.00–23.00 WIB.
“Pada jam-jam tersebut arus kendaraan meningkat signifikan. Karena itu, kehadiran petugas di lapangan sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar AKP Nur Arifin.
Ia menambahkan, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah lawan arus yang masih kerap terjadi di kawasan Simpang Bunder. Mayoritas pelanggaran tersebut ditemukan dari arah Suci menuju Cerme atau dari utara ke selatan.
“Masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus demi mempercepat perjalanan. Ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Gresik mengedepankan pendekatan humanis kepada pengguna jalan. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan langsung, teguran simpatik, serta edukasi terkait pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan barier pembatas yang telah terpasang.
“Pendekatan humanis kami lakukan agar masyarakat lebih sadar bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan semata untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Nur Arifin.
Penempatan personel secara rutin dan terukur di Simpang Bunder diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, meminimalkan risiko kecelakaan, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat agar terwujud budaya berlalu lintas yang tertib dan berkeselamatan di jalan raya,” pungkas AKP Nur Arifin. [ryn/roz]
