![]() |
| (Doc. YouTube) Mantan Ketua MK Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official. |
Mahfud menjelaskan, materi komedi yang dibawakan Pandji, termasuk yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dikenai sanksi pidana karena dilakukan sebelum KUHP baru resmi berlaku.
“Ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari 2026),” kata Mahfud dalam siniar tersebut.
Kendati demikian, Mahfud mengakui bahwa materi dalam Mens Rea berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. Ia menyebut, bagi sebagian kalangan, materi tersebut bisa saja dianggap menghina.
Namun secara hukum, Mahfud menegaskan tidak ada dasar pidana yang dapat digunakan untuk menjerat Pandji atas materi komedi tersebut. Menurutnya, asas legalitas dalam hukum pidana tidak memungkinkan penerapan aturan secara surut.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan dukungannya terhadap upaya pengujian undang-undang atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
“Makanya saya setuju dibawa ke judicial review,” ujar Mahfud.
Dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea, Pandji menyoroti sejumlah peristiwa dan tokoh publik, salah satunya menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat mengantuk dalam sebuah momen. Tayangan tersebut menjadi perbincangan luas setelah dirilis di Netflix.
Dalam beberapa waktu terakhir, Mens Rea tercatat bertengger di jajaran tontonan terpopuler Netflix di Indonesia, sekaligus memicu diskusi publik terkait batas kebebasan berekspresi dan kritik dalam karya komedi. [ryn/roz]
