![]() |
| (Doc. Perpres) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) |
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam regulasi ini adalah peluang pengangkatan pegawai yang terlibat dalam MBG, khususnya pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tercantum dalam Pasal 17 Perpres 115/2025 yang menyatakan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.
Memahami Peran Pegawai SPPG
Dalam Perpres 115/2025, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didefinisikan sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Namun demikian, peraturan tersebut tidak menguraikan secara detail jenis profesi atau jabatan yang termasuk dalam SPPG.
Merujuk pada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG melibatkan sejumlah tenaga dengan latar belakang dan fungsi berbeda, antara lain:
- Kepala SPPG, yang berperan sebagai koordinator pengelolaan dan bertanggung jawab atas keseluruhan proses operasional, mulai dari produksi hingga distribusi makanan.
- Ahli gizi, yang memastikan menu MBG memenuhi standar gizi serta melakukan pengawasan kualitas makanan.
- Akuntan, yang bertugas mengawasi pengadaan bahan pangan dan mengelola aspek keuangan.
- Jurutama masak, yang memimpin tim dapur dan menjamin mutu serta ketersediaan bahan makanan.
- Ahli sanitasi, yang bertanggung jawab atas penerapan standar kebersihan dan pemeliharaan sanitasi.
- Asisten lapangan, yang mengawasi proses distribusi serta menjadi penghubung dengan pihak eksternal.
- Relawan dapur, yang terdiri dari berbagai tim, mulai dari persiapan bahan, pengolahan, pemorsian dan pengemasan, distribusi, kebersihan peralatan, hingga keamanan.
Kriteria Pegawai SPPG yang Berpeluang Menjadi PPPK
Perpres 115/2025 tidak memuat penjelasan teknis mengenai kriteria pegawai SPPG yang dapat diangkat sebagai PPPK. Namun, Badan Gizi Nasional memberikan penegasan melalui Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026 bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Dalam siaran pers itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa istilah “pegawai SPPG” sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Perpres 115/2025 merujuk pada pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis. Dengan demikian, tidak semua personel operasional harian termasuk dalam kategori tersebut.
Pegawai inti yang dimaksud adalah tenaga SPPG yang memiliki peran teknis dan administratif penting, seperti Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan. [rin/roz]
