zmedia

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai Tujuh Hari

(Doc. Kompas.com) Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat dibawa petugas KPK.
Jakarta, Hariancendekia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK. Perubahan status itu dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul permohonan dari pihak keluarga, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut sebelumnya ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sesuai prosedur, penahanan awal seharusnya berlangsung selama 20 hari di rumah tahanan sebelum dapat diperpanjang hingga tahap persidangan.

Namun, baru tujuh hari menjalani masa penahanan, KPK memutuskan mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini sempat menimbulkan tanda tanya, lantaran tidak diumumkan secara langsung oleh lembaga antirasuah tersebut.

Informasi awal mengenai tidak adanya Yaqut di Rutan KPK justru diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026).

“Ini sih, tadi sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia di Rutan KPK.

Menurut Silvia, para tahanan lain juga mempertanyakan keberadaan Yaqut. Mereka tidak memperoleh informasi resmi terkait alasan keluarnya Yaqut dari sel tahanan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan suaminya, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di dalam rutan yang difasilitasi KPK bagi tahanan Muslim.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, beliau nggak ada,” tambah Silvia.

Menanggapi hal tersebut, KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi pada Sabtu malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan status penahanan terhadap Yaqut.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan. Ia juga menyebut pengalihan ini bersifat sementara.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan. Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tegasnya.

Hingga kini, KPK belum merinci alasan spesifik di balik permohonan keluarga tersebut. Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut masih terus berjalan.

(zal/red)
dukungan