zmedia

Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko hingga Usia 16 Tahun, Ini Penjelasan Menkomdigi

(Doc. Komdigi) Menkomdigi Meutya Hafid.
HARIANCENDEKIA, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia lebih aman. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.

"Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya dalam keterangannya Jumat (6/3/2026).

Data yang dihimpun dari Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sebanyak 42% anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat berada di ruang digital.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata Meutya.

Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga mencatat tingginya angka eksploitasi anak secara daring. Berdasarkan laporan pemerintah, kasus eksploitasi anak di internet mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui penerbitan PP Tunas yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan penundaan usia akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," jelas Meutya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko.

"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," tegasnya.

Menurut Meutya, berbagai risiko di ruang digital perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ungkapnya.

Ia menambahkan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk kementerian dan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Meutya. [rin/roz]
ADVERTISEMENTseedbacklink
WhatsApp
ApresiasiIstimewa