zmedia

Pria di Malang Ngaku Polisi Rampas Mobil Innova Saat Transaksi COD Facebook

(Doc. Hariancendekia.com/AI) Tersangka MS saat diamankan polisi bersama barang bukti mobil Toyota Kijang Innova milik korban.
HARIANCENDEKIA, MALANG - Seorang pria berinisial MS (40), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah berpura-pura menjadi anggota polisi dan merampas mobil milik seorang pemuda asal Kabupaten Lumajang. Pelaku menodong korban menggunakan pistol mainan saat transaksi jual beli mobil yang diawali dari media sosial Facebook.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial JA (20) menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut. Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

“Pelaku menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan dengan alasan test drive,” ujar Bambang, Sabtu (7/3/2026).

Namun saat perjalanan menuju Kecamatan Poncokusumo, tepatnya di wilayah yang sepi di Kecamatan Tumpang, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah kendaraan curian.

Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban bahkan sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan.

“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol mainan. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.

Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan membantu menguasai kendaraan korban.

Korban juga dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.

Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. MS akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Singosari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Tumpang, dan Polsek Singosari.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya berikut barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” tegas Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Kijang Innova, STNK kendaraan, pistol mainan revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. [rin/nus]