![]() |
| (Doc. YT Lirboyo) Mahfud MD saat menyampaikan pandangan mengenai hukuman bagi koruptor dalam ceramah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri |
Pandangan itu disampaikan Mahfud saat memberikan ceramah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (14/6/2026). Ia menyoroti pentingnya hukuman yang benar-benar mampu menghentikan pelaku korupsi mengulangi perbuatannya.
Korupsi Besar Butuh Hukuman yang Setimpal
Mahfud menyinggung dugaan korupsi bernilai sangat besar yang dikaitkan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Menurutnya, kerugian negara yang mencapai angka fantastis harus diimbangi dengan sanksi yang memiliki daya cegah kuat.
Ia menilai hukuman potong tangan sering kali dipahami secara sederhana sebagai solusi bagi kasus korupsi. Padahal, menurut Mahfud, esensi penegakan hukum bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan bagaimana sanksi tersebut mampu melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan terulang.
“Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud dalam pidatonya.
Menurut dia, memotong tangan pelaku korupsi belum tentu membuat mereka kehilangan kemampuan untuk kembali melakukan pelanggaran. Teknologi dan berbagai fasilitas modern memungkinkan seseorang tetap menjalankan aktivitasnya meski mengalami keterbatasan fisik.
Efek Jera Jadi Fokus Utama
Mahfud menekankan bahwa hukuman terhadap koruptor harus mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar ketimpangan sosial, dan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Karena itu, ia menilai negara perlu memastikan pelaku kehilangan akses terhadap kekuasaan, jabatan, dan sumber daya yang dapat digunakan untuk mengulangi penyalahgunaan wewenang.
Dalam pandangannya, tujuan utama hukum adalah mencegah kejahatan berulang serta menjaga kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Mahfud juga menyinggung praktik hukuman potong tangan yang dikenal di Arab Saudi. Menurutnya, penerapan hukuman tersebut tidak otomatis menghapus tindak pencurian.
Ia menyebut masih terdapat pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman. Fakta itu, menurut Mahfud, menunjukkan bahwa bentuk hukuman saja tidak selalu menjadi jaminan terciptanya efek jera.
Karena itu, ia mendorong agar negara mempertimbangkan hukuman yang lebih berat untuk kasus korupsi bernilai besar. Baginya, sanksi yang tegas diperlukan agar kejahatan yang merugikan jutaan rakyat tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(*/red)
