zmedia

Siapa yang Antidemokrasi? Ketika Tuntutan Transparansi Pemira Dijawab dengan Tuduhan Provokasi

(Doc. Istimewa) HMP HTN menyuarakan kritik terhadap transparansi Pemira INSTIBA 2026 saat forum debat kandidat berlangsung
Hariancendekia.com | Demokrasi kampus tidak hanya berbicara tentang memilih dan dipilih. Lebih dari itu, demokrasi menuntut keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses politik mahasiswa. Karena itu, setiap pemilihan pemimpin mahasiswa semestinya berlangsung secara terbuka dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh mahasiswa untuk terlibat sejak awal hingga akhir proses.

Dalam pandangan filsuf politik Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan berada di tangan rakyat dan hanya dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif seluruh anggota komunitas. Jika prinsip tersebut diterapkan dalam Pemilihan Presiden Mahasiswa, maka seluruh mahasiswa sebagai pemegang kedaulatan organisasi berhak memperoleh akses informasi yang sama terkait tahapan pemilihan, pencalonan, verifikasi, hingga mekanisme pemungutan suara.

Persoalannya, dalam Pemilihan Presiden Mahasiswa Institut Bahri Asyiq Galis Bangkalan (INSTIBA) Tahun 2026, muncul sejumlah dinamika yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas demokrasi yang sedang berjalan. Kondisi inilah yang mendorong Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMP HTN) menyampaikan kritik dan tuntutan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi yang ideal.

Salah satu persoalan utama adalah munculnya agenda debat kandidat tanpa didahului sosialisasi yang memadai mengenai keseluruhan tahapan pemilihan. Mahasiswa dinilai tidak memperoleh informasi yang jelas terkait proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi, mekanisme pencalonan, maupun jadwal tahapan yang sedang berlangsung. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dijalankan oleh penyelenggara.

Puncak dinamika terjadi saat forum debat kandidat berlangsung. Dalam forum tersebut, HMP HTN menyampaikan aspirasi dan keberatan secara terbuka terhadap mekanisme pemilihan yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan keterbukaan informasi.

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak demokratis mahasiswa untuk melakukan pengawasan dan kritik terhadap proses yang dianggap memiliki persoalan prosedural sejak awal. Namun setelah aspirasi disampaikan, forum debat kandidat tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya ditunda tanpa kepastian waktu pelaksanaan yang jelas bagi peserta maupun mahasiswa secara umum.

Penundaan tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlanjutan proses pemilihan sekaligus memperkuat kebutuhan akan evaluasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Di tengah tuntutan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas, KPUM kemudian mengeluarkan pernyataan sikap pada 4 Juni 2026. Dalam pernyataan tersebut, KPUM menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi. KPUM juga menolak lima tuntutan yang diajukan HMP HTN dengan alasan tidak memiliki dasar bukti yang sah dan hanya merepresentasikan kepentingan kelompok tertentu.

Lebih jauh, pada poin kedua pernyataannya, KPUM menyebut tindakan yang dilakukan oleh "oknum HMP HTN" sebagai bentuk provokasi, intimidasi, dan tindakan anarkis.

Pertanyaannya, apakah kritik mengenai transparansi tahapan pemilihan telah dijawab secara substantif, atau justru dialihkan pada penilaian terhadap pihak yang menyampaikan kritik?

Dalam perspektif logika argumentasi, tuduhan semacam itu berpotensi mengandung unsur ad hominem fallacy apabila digunakan untuk menggeser fokus pembahasan dari substansi kritik menuju karakter atau perilaku pihak yang mengkritik. Dalam teori argumentasi, ad hominem terjadi ketika sebuah pendapat ditolak bukan berdasarkan isi argumennya, melainkan melalui serangan terhadap motif, karakter, atau identitas penyampainya.

Padahal dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik dan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan serta evaluasi terhadap jalannya suatu sistem. Kritik seharusnya dipandang sebagai upaya perbaikan, bukan ancaman terhadap proses yang sedang berlangsung.

Karena itu, perbedaan pandangan yang muncul semestinya menjadi momentum untuk membangun dialog yang terbuka, berbasis data, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara objektif. Dengan demikian, hasil yang dicapai dapat diterima oleh seluruh elemen mahasiswa.

Selain persoalan transparansi, terdapat pula fakta bahwa tahapan verifikasi calon kandidat dan masa kampanye dilaksanakan pada hari libur kampus. Padahal kedua tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemilihan karena berkaitan langsung dengan akses informasi dan partisipasi mahasiswa.

Pelaksanaan tahapan penting pada hari libur berpotensi membatasi keterlibatan sebagian mahasiswa. Tidak semua mahasiswa berada di lingkungan kampus pada hari libur, terutama mereka yang berasal dari luar daerah atau memiliki keterbatasan tertentu dalam mengakses informasi dan kegiatan kampus di luar hari aktif akademik.

Pada akhirnya, demokrasi kampus tidak diukur dari seberapa cepat sebuah pemilihan diselesaikan. Demokrasi justru diukur dari seberapa terbuka, adil, dan partisipatif proses tersebut dijalankan.

Legitimasi seorang pemimpin mahasiswa tidak lahir semata dari terpenuhinya tahapan administratif, tetapi dari kepercayaan mahasiswa yang dibangun melalui transparansi dan penghormatan terhadap hak-hak demokratis seluruh civitas akademika.

HMP HTN memandang bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi maupun penyelenggara pemilihan. Kritik merupakan tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa untuk memastikan demokrasi kampus tidak kehilangan esensinya.

Sebab demokrasi yang sehat selalu menyediakan ruang bagi perbedaan pendapat. Sebaliknya, demokrasi yang takut terhadap kritik hanya akan melahirkan kekuasaan yang rapuh secara legitimasi.

Yang sedang diperjuangkan bukan sekadar penundaan atau pengulangan tahapan pemilihan. Yang diperjuangkan adalah penegakan prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.

Jika proses yang sejak awal dipertanyakan transparansinya tetap dipaksakan berjalan tanpa evaluasi yang objektif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilihan, melainkan juga kepercayaan mahasiswa terhadap sistem organisasi kemahasiswaan secara keseluruhan.

Kritik tidak pernah menjadi ancaman bagi demokrasi. Ancaman sesungguhnya muncul ketika pertanyaan dibungkam, aspirasi diabaikan, dan ketidakjelasan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak kritik, melainkan karena terlalu banyak pihak yang memilih diam saat melihat ketidakadilan.

Karena itu, HMP HTN menegaskan akan tetap berada pada posisi yang sama: mengawal konstitusionalitas, menjaga integritas proses, dan memastikan demokrasi kampus tidak berubah menjadi sekadar seremonial tanpa makna.

Sebab lebih baik memperjuangkan demokrasi yang benar meski tidak populer, daripada membiarkan praktik yang keliru memperoleh legitimasi hanya karena tidak ada yang berani mempertanyakannya. (*)
_________
*) Penulis: Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Institut Bahri Asyiq (INSTIBA).
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
-Advertisement-