![]() |
| Ilustrasi sound horeg, Foto. Hariancendekia/AI |
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan larangan penggunaan sound horeg bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diterapkan sejak 2025 dan tetap berlaku pada seluruh agenda peringatan HUT RI, mulai dari pawai budaya, karnaval, hingga kegiatan bersih desa.
"Tetap tidak boleh (sound horeg). Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait penggunaan sound horeg," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penegasan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya penggunaan perangkat audio berdaya tinggi tersebut dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Salah satu kejadian bahkan sempat ditemukan di wilayah Kelurahan Tunggulwulung.
Menurut Wahyu, keberadaan sound horeg dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga sehingga pemerintah daerah tetap konsisten menjalankan aturan yang telah berlaku. Karena itu, seluruh kegiatan masyarakat yang menjadi bagian dari perayaan Agustusan diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.
Pemkot Malang juga meminta seluruh lurah beserta perangkat wilayah untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg dalam setiap kegiatan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran di tingkat lingkungan.
Wahyu mengakui masih terdapat sebagian masyarakat yang mendukung penggunaan sound horeg dalam berbagai acara. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan menjaga ketertiban umum tetap menjadi prioritas.
"Sudah kami ingatkan. Tapi memang tetap ada yang mendukung sound horeg. Yang jelas, kita tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja," ungkapnya.
Pemkot Malang memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat selama peringatan HUT RI ke-81. Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga rangkaian perayaan berlangsung tertib, aman, dan tetap memberikan kenyamanan bagi seluruh warga.
(red)
