![]() |
| Kantor Muhammadiyah Karang Penang didatangi massa, Foto. Tangkap layar |
Aksi tersebut berkaitan dengan rencana Ketua PCM Karang Penang, R. Dhahibur Rohman Bahmas, yang sebelumnya menyatakan akan membawa persoalan ceramah KH Achmad Fauzan Zaini ke Polda Jawa Timur.
Polemik bermula dari rekaman pengajian di Desa Tlambah beberapa bulan sebelumnya. Dalam video berdurasi sekitar satu setengah menit tersebut, KH Achmad Fauzan Zaini menyinggung sejumlah praktik keagamaan yang dikaitkan dengan warga Muhammadiyah.
Beberapa di antaranya adalah tahlilan, ziarah kubur, peringatan Maulid Nabi, hingga tradisi mencium tangan ulama. Pernyataan dalam ceramah itu dinilai pihak Muhammadiyah menyudutkan sekaligus merugikan nama baik organisasi.
Rencana menempuh jalur hukum kemudian mendapat penolakan. Sejumlah warga NU mendatangi kantor PCM Karang Penang dan meminta rencana pelaporan terhadap KH Achmad Fauzan Zaini dibatalkan.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa massa keberatan apabila tokoh tersebut dilaporkan. Dalam aksi itu, massa juga disebut sempat melontarkan ancaman pembakaran kantor PCM apabila persoalan berlanjut.
Di tengah memanasnya polemik, Muhammadiyah turut memberikan penjelasan mengenai tahlil dan ziarah kubur. Achmad Fawaid dari lembaga dakwah komunitas PDM Muhammadiyah Pamekasan membantah anggapan bahwa Muhammadiyah secara mutlak melarang tahlil.
Menurut dia, membaca kalimat tahlil justru dianjurkan. Namun, terdapat perbedaan pandangan ketika tahlil dilakukan dalam bentuk ritual yang selama ini dikenal sebagai tahlilan.
Ia menjelaskan, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpandangan tidak menemukan landasan yang kuat dari Al-Qur'an maupun hadis sahih untuk menganjurkan ritual tersebut.
Meski berbeda dalam memahami praktik keagamaan, kata Achmad Fawaid, Muhammadiyah tidak serta-merta menyebut pihak yang menjalankan tahlilan sebagai pelaku syirik. Pilihan untuk menjalankan suatu amalan tetap berkaitan dengan pemahaman dan keyakinan masing-masing.
Polemik di Sampang ini sekaligus menunjukkan sensitifnya perbedaan praktik keagamaan ketika dibicarakan di ruang publik. Dialog dan klarifikasi menjadi penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.
(red)
