![]() |
| RSI Unisma Malang memproses penjualan aset untuk memenuhi hak karyawan, Foto. Istimewa |
Aset milik yayasan tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang. Dana hasil penjualan diproyeksikan untuk membayar tunggakan gaji dan hak pekerja lainnya, mulai dari dokter hingga staf pendukung.
Dilansir dari Detik Jatim, Human Resources Development (HRD) RSI Unisma, Nofa Diana, mengatakan yayasan tengah mengupayakan pelepasan aset agar kewajiban kepada pekerja dapat segera diselesaikan.
"Kami tetap mengupayakan hak-hak karyawan. Yayasan sudah berproses menjual aset. Harapan kami aset segera terjual agar hak karyawan segera terpenuhi," kata Nofa.
Menurut Nofa, keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi keuangan rumah sakit sedang mengalami tekanan. Manajemen sebelumnya telah menggelar audiensi dengan karyawan, tetapi belum mencapai kesepakatan karena keterbatasan dana.
"Sebelumnya kami juga sudah melakukan audiensi, tapi memang belum menemukan kata sepakat mengingat kondisi kami yang belum memiliki dana," ujarnya.
RSI Unisma juga berencana kembali menggelar dialog dengan pekerja aktif dan mantan pegawai atas masukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Sutedja, mengatakan manajemen RSI Unisma dan yayasan berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pekerja paling lambat Desember 2026.
"Dari hasil audiensi dengan kami, manajemen RSI Unisma beserta Yayasan, mereka bersepakat paling lambat bisa memberikan hak karyawan Desember 2026," kata Carter.
Total hak pekerja yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Nilai tersebut mencakup tunggakan gaji November dan Desember 2025 serta Maret dan April 2026.
"Hasil penjualannya ini nanti akan dibayarkan untuk hak-hak karyawan baik itu dokter maupun karyawan lainnya," ujar Carter.
Krisis keuangan RSI Unisma disebut berkaitan dengan beban pinjaman perbankan untuk ekspansi gedung rumah sakit dari tujuh menjadi sembilan lantai. Pandemi Covid-19 kemudian mengganggu arus kas operasional dan pembayaran kewajiban kredit.
Pemerintah Kota Malang sebelumnya menyarankan pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap. Namun, skema tersebut belum diterapkan karena manajemen masih menunggu hasil penjualan aset.
Apabila komitmen pembayaran hingga Desember 2026 tidak dipenuhi, Carter menyebut pekerja dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(red)
