![]() |
| Pria berinisial H (39) berhasil di tangkap polisi di Surabaya setelah diduga hamili anak tirinya, Foto. Istimewa |
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi menyebut H melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali sejak Januari 2026.
Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan korban merupakan anak tiri H dari pernikahan siri ibunya.
"Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya. Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu sejak Januari 2026 sebanyak 4 kali," ujar Melatisari, Rabu (19/8/2026).
H disebut memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika istrinya, TAF (30), sedang bekerja. Dia mengaku melancarkan aksinya pada pagi dan siang hari.
Aksi pertama terjadi pada Januari 2026. Saat itu, H dan korban tidur di ruangan yang sama, tetapi berada di kasur berbeda.
Korban kemudian tidur di atas tubuh H. Kepada polisi, H berdalih awalnya mengira korban sebagai guling.
Namun, setelah mengetahui bahwa sosok yang berada di atas tubuhnya merupakan anak tirinya, H tetap melanjutkan perbuatannya. Polisi kemudian menemukan dugaan ancaman yang membuat korban tidak berani melawan atau bercerita.
Korban mengaku diancam akan dipukuli jika menolak ataupun menceritakan perbuatan H kepada ibunya maupun orang lain. Kondisi tersebut membuat korban takut dan memilih diam selama berbulan-bulan.
H kemudian disebut semakin leluasa melakukan aksinya. Polisi menyebut persetubuhan terhadap korban dilakukan hingga empat kali dalam waktu berbeda, hampir setiap pekan.
Kasus itu akhirnya terungkap dan polisi menangkap H di rumahnya pada Jumat (17/7/2026). Penanganan perkara tersebut kini dilanjutkan Polrestabes Surabaya.
Polisi masih memproses kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasinya.
(yun/red)
