Harian Cendekia

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta ke Ortu Calon Mahasiswa Kedokteran Unsoed

KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed, Foto. Sindonews
Hariancendekia.com | KPK mengungkap dugaan pemerasan Rp 650 juta terhadap orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Uang tersebut diminta melalui dua pihak swasta, tetapi anak yang dijanjikan masuk Unsoed justru dinyatakan tidak lulus.

Dilansir dari ANTARA, dugaan pemerasan tersebut melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo. KPK menyebut Norman diduga meminta uang melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Orangtua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan itu. Namun, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Orangtua lalu meminta uang Rp 650 juta dikembalikan. Dian dan Adhi kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman.

Menurut KPK, uang yang sebelumnya diterima kedua pihak swasta itu telah digunakan untuk keperluan pribadi. Norman kemudian mencari cara untuk mengembalikan dana tersebut.

Norman selanjutnya melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono, pihak swasta yang merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Mereka menjanjikan pengembalian uang melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Tiga proyek itu dikerjakan perusahaan milik Mulyono. Setelah selesai, pencairan pembayaran proyek disebut dialihkan kepada pihak swasta yang meminjamkan uang kepada Norman.

KPK menduga pemerasan terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak rektorat dan orangtua calon mahasiswa. Kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa disebut berada pada pihak kampus.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenamnya terjaring OTT KPK pada 20 Agustus 2026. Para tersangka kemudian disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rin/red)