Harian Cendekia

Daftar 21 Layanan Medis dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa
Hariancendekia.com | Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bahwa tidak semua pelayanan medis dan pengobatan dijamin gratis. Pemerintah menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang dipastikan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Aturan ini tercantum resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemahaman terkait daftar ini penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak keliru saat berobat.

Dilansir dari aturan tersebut, berikut daftar lengkap 21 layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
  1. Penyakit yang berupa wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
  2. Perawatan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat ketergantungan obat atau konsumsi alkohol.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum teruji klinis.
  12. Pengadaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri atau tidak sesuai aturan.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali situasi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain atau pemberi kerja.
  17. Cedera kecelakaan lalu lintas sesuai batas nilai jaminan wajib yang berlaku.
  18. Pelayanan kesehatan berkaitan dengan Kemenhan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Peserta diimbau untuk selalu memeriksa status kepesertaan dan aturan rujukan yang berlaku sebelum mengakses layanan kesehatan di faskes mitra.

(red)