Harian Cendekia

Istri Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Laporan Resmi Masuk ke Polresta Sumenep

Ilustrasi laporan dugaan perzinaan di Polresta Sumenep, Foto. Hariacendekia/AI
Hariancendekia.com | Seorang perempuan berinisial R melaporkan suaminya, A.P., warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan kini memasuki tahap penyidikan.

Laporan R tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 134.SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 22 Juni 2026. Dalam pengaduannya, R menduga suaminya memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial N.

Dugaan itu kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang menjadi dasar pengaduan kepada penyidik.

Kuasa hukum R, Zainurrozi dari Taretan Legal Justitia, membenarkan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Benar, klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Sumenep. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan saat ini proses hukumnya terus berjalan," kata Zainurrozi, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep telah mulai memproses perkara dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan.

"Pelapor sudah diperiksa, begitu juga saksi-saksi yang kami ajukan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Zainurrozi mengungkapkan, perkara dugaan perzinaan bukan satu-satunya laporan hukum yang diajukan kliennya terhadap A.P. Sebelumnya, R juga melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

Hingga kini, laporan dugaan penelantaran tersebut masih dalam penanganan Polresta Sumenep. Kedua perkara itu berjalan secara terpisah sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menangani seluruh laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang dilaporkan. Proses penyidikan masih berlangsung di Polresta Sumenep dan penetapan status hukum perkara menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

(red)