![]() |
| PMII Komisariat Guluk-Guluk meminta klarifikasi atas polemik yang berkembang, Foto. Istimewa |
Hariancendekia.com | PMII Komisariat Guluk-Guluk menyayangkan narasi publik terkait sebuah peristiwa yang hingga kini disebut masih berstatus dugaan. Organisasi tersebut meminta HMI Komisariat Lancaran memberikan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 2×24 jam.
Waka II PMII Komisariat Guluk-Guluk, Ahmad Riyadi, menilai narasi yang berkembang telah berdampak pada nama baik organisasi. Ia menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan pelecehan, tetapi meminta agar dugaan tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian.
“Hal ini sudah masuk ke dalam ranah pelecehan nama baik organisasi, tanpa adanya bukti yang konkret tapi sudah divalidasi sebagai suatu hal pelecehan. Kami menunggu iktikad baik berupa klarifikasi dan permohonan maaf!” kata Ahmad Riyadi.
Menurut Ahmad, persoalan tersebut menjadi perhatian karena informasi yang masih dipandang sebagai dugaan telah disampaikan ke ruang publik. PMII Guluk-Guluk menyatakan setiap pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, tetapi proses pembuktian dinilai perlu berjalan secara adil.
PMII Guluk-Guluk juga menyinggung aspek hukum perdata dalam persoalan tersebut. Mereka merujuk Pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur tuntutan terkait penghinaan, termasuk kemungkinan pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam pernyataannya, PMII Guluk-Guluk meminta HMI Komisariat Lancaran memberikan klarifikasi berupa video permintaan maaf atas tuduhan yang disebut belum didukung bukti konkret. Batas waktu yang diberikan adalah 2×24 jam.
"Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PMII Guluk-Guluk menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih serius," pungkasnya.
(rin/red)
