Harian Cendekia

WhatsApp Diblokir Tiba-tiba? Ini Penyebab dan Cara Memulihkannya

Ilustrasi pengguna WhatsApp, Foto. Istimewa
Hariancendekia.com | Akun WhatsApp tiba-tiba diblokir dan muncul pesan “Akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp”? Jangan panik, pengguna masih bisa mengajukan peninjauan selama pemblokiran tersebut belum bersifat final.

WhatsApp dapat memblokir akun yang dinilai melanggar Ketentuan Layanan. Aktivitas seperti spam, penipuan, hingga tindakan yang membahayakan keamanan pengguna menjadi sejumlah alasan pemblokiran.

“Kami memblokir akun jika meyakini bahwa aktivitas akun tersebut melanggar Ketentuan Layanan kami, misalnya aktivitas akun melibatkan spam, penipuan, atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp,” ujar WhatsApp di situs resminya.

Pemblokiran juga bisa terjadi ketika sistem menduga akun sedang diretas. Salah satu contohnya adalah pergantian perangkat yang terlalu sering dalam waktu berdekatan.

Lantas, bagaimana cara mengembalikan akun WhatsApp yang diblokir?

Pengguna dapat meminta WhatsApp meninjau kembali akun melalui aplikasi. Caranya cukup dengan mengetuk opsi Minta tinjauan yang muncul pada layar ketika akun diblokir.

Setelah permintaan dikirim, pengguna akan menerima notifikasi dari WhatsApp setelah proses peninjauan selesai dan keputusan dibuat.

WhatsApp menyebut satu nomor telepon hanya dapat ditinjau untuk setiap pengajuan banding. Jika opsi Minta tinjauan tidak muncul, pemblokiran tersebut berarti bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Pada pemblokiran pertama, proses peninjauan biasanya membutuhkan waktu 24 jam atau kurang. Namun, pemblokiran berikutnya dapat memerlukan waktu lebih lama dan meningkatkan risiko akun hilang secara permanen.

Pengguna juga tidak perlu menghubungi layanan dukungan WhatsApp melalui email untuk mengajukan peninjauan. Proses banding dilakukan langsung melalui opsi yang tersedia di aplikasi.

WhatsApp menegaskan layanan pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau mencabut pemblokiran akun.

“Harap diketahui bahwa layanan pihak ketiga tidak bisa memblokir akun WhatsApp atau mencabut pemblokiran akun. Hanya WhatsApp yang bisa memblokir atau membuka blokir akun WhatsApp,” jelas WhatsApp.

WhatsApp juga mengingatkan, menghubungi mereka di luar proses peninjauan atau menggunakan akun lain tidak akan mempercepat pemeriksaan maupun memengaruhi keputusan. (zal/red)