![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto. Istimewa |
Hariancendekia.com | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayar kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026. Pembayaran bersumber dari pos Dana Desa dengan anggaran Rp 240 triliun.
Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran kewajiban yang berkaitan dengan program Kopdes Merah Putih. Namun, pembayaran tidak langsung dilakukan untuk seluruh kewajiban karena proses audit dan verifikasi masih berjalan.
“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (3/9).
Menurut Purbaya, pembayaran akan disesuaikan dengan progres pembangunan Kopdes Merah Putih. Bagian yang telah selesai dan melewati proses audit akan diprioritaskan untuk dibayar.
Ia menegaskan tahap pertama pelaksanaan program masih harus melalui audit. Karena belum seluruh pekerjaan rampung, pemerintah akan membedakan penanganan proyek yang sudah selesai dengan yang masih dalam proses.
Purbaya juga membantah skema tersebut merupakan bentuk pengampunan terhadap kewajiban yang belum memenuhi persyaratan. Pemerintah, kata dia, hanya memastikan kewajiban yang sudah memenuhi proses dapat dibayarkan lebih dahulu.
“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan kewajiban yang belum selesai akan ditangani berdasarkan kondisi dan komitmen yang disepakati. “Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” tuturnya.
Dalam skema tersebut, bank-bank yang tergabung dalam Himbara juga akan terlibat dalam proses penandatanganan. Purbaya menyebut koperasi dan Agrinas berpotensi turut terkait dalam komitmen pembayaran.
Pemerintah kini masih menunggu hasil audit dan verifikasi untuk menentukan bagian kewajiban yang dapat dibayarkan. Dengan skema tersebut, pembayaran kewajiban yang jatuh tempo tetap berjalan tanpa mengabaikan proses pemeriksaan program. (Red)
