![]() |
(Doc. Suarasumsel.co) Ilustrasi motor dibawa kabur |
Peristiwa ini bermula saat RAR meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan untuk keperluan kerja di Yayasan yang kala itu dipimpinnya. Pelaku juga turut membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan janji pengembalian dalam waktu tujuh hari.
Namun hingga lebih dari tiga bulan berlalu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban mengaku kesulitan menghubungi RAR yang tidak memberikan kepastian.
“Saya beri pinjaman motor dengan itikad baik, karena percaya. Tapi selama berbulan-bulan tidak ada kejelasan,” katanya.
Pelaku akhirnya berhasil ditemui pada 19 Februari 2025. Saat itu, ia mengakui telah menggadaikan motor tersebut karena alasan ekonomi dan berjanji akan menebusnya dalam tiga hari. Namun, janji tersebut kembali tak ditepati.
“Waktu itu dia mengaku motornya digadaikan, katanya butuh uang. Tapi setelah itu malah hilang lagi tanpa kabar,” ujarnya.
Berbagai upaya dilakukan korban untuk mencari pelaku, termasuk mendatangi rumah keluarga pelaku di Blitar. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Salah satu anggota keluarganya bahkan menyarankan agar korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Saya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada itikad baik dan saya merasa dirugikan, maka saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, korban masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk langkah hukum lebih lanjut. (*)
*) Pewarta: Fendi